Pascasarjana Universitas Gorontalo terbentuk pada tahun 2022 yang diawali dari SK persetujuan Senat Akademik Universitas Gorontalo No. 06/SK/SENAT-UG/X/2022 tentang penetapan dan pembentukan Pascasarjana Universitas Gorontalo kemudian ditindaklanjuti oleh melalui persetujuan Yayasan Pendidikan Duluwo Limo Lopohalaa (YPDLP) No. 176/B/YP-DLP-GTLO/X/2022 dan melalui Rektor Universitas Gorontalo menerbitkan SK No. 61 Tahun 2022 tentang Pendirian Pascasarjana Universitas Gorontalo.
Pada saat didirikan tahun 2022 PPS-UG mengelola 2 program studi magister yaitu magister hukum (MH) dan magister manajemen (MM), yang mana 2 prodi tersebut itu sebelumnya di kelola pada Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum. Bersamaan dengan pendirian pascasarjana tahun 2022, Rektor UG mengangkat Drektur PPS-UG yang pertama yaitu Dr. Ha. Julie Abdullah, SE, Ak., M.Ak, CA melalui SK No. 62 tahun 2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
PPS-UG pada awal pendirian tahun 2022 mengelola dua program studi yaitu Program Studi Magister Ilmu Hukum, yang mana prodi tersebut terbentuk melalui SK Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 46/KPT/I/2015 dengan gelar yang dikeluarkan Magister Hukum (MH), kemudian Program Studi Magister Manajemen yang mana terbentuk melalui SK Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 133/KPT/I/2016 dengan gelar yang dikeluarkan Magister Manajemen (MM).
Pada bulan September tahun 2022 Universitas Gorontalo melalui PPS-UG mendapatkan diberikan kepercayaan oleh pemerintah pusat untuk mengelola program studi magister akuntansi melalui SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 669/E/O/2022 dengan gelar yang diterima oleh lulusan yaitu Magister Akuntansi (M.Ak). Pada bulan Maret tahun 2023 Universitas Gorontalo melalui PPS-UG diberikan kepercayaan lagi oleh pemerintah pusat untuk mengelola program studi magister sains pertanian melalui SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 261/E/O/2023 dengan gelar yang diterima oleh lulusan yaitu Magister Sains (M.S).